Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Registrasi Kartu Baru Yang Minta Kode Prereg

Cara Registrasi Kartu Baru Yang Minta Kode Prereg - Akhir-akhir ini makin banyak terungkap tersangka yang berkaitan dengan modus penyebaran melalui sms dan telephone, yang cukup ramai adalah kasus "Mama Minta Pulsa" yang mana kasus ini bermula ketika seseorang menerima sms/telpon bahwa orang terdekatnya sedang dikantor polisi, kecelakaan,dsb
Cara Registrasi Kartu Baru Yang Minta Kode Prereg

Penipu memanfaat kepanikan tersebut untuk mengambil keuntungan agar mau mentranfer pulsa/uang dengan jumlah tertentu, cukup banyak orang yang menjadi korban dari sms tersebut pasalnya sms dikirim secara masal dan acak.

Dengan kejadian tersebut pemerintah mulai serius untuk membatasi/membuat aturan baru mengenai registrasi kartu SIM, jika awalnya pembeli bisa dengan mudah membeli lalu registrasi dengan identitas asal-asalan, kini hal itu tidak bisa dilakukan lagi karena menurut peraturan Menteri Nomor 23/kemenkominfo/10/2005 registrasi kartu hanya bisa dilakukan oleh penjual yang mana pembeli harus menunjukan identitas asli miliknya (bisa berupa KTP/SIM/Kartu Pelajar).

Cara Registrasi Kartu Baru Yang Minta Kode Prereg hanya bisa dilakukan oleh penjual, penjual kartu SIM juga tidak boleh sembarangan karena penjual juga didata dan jika penjual sudah terdaftar akan mendapatkan kode prereg untuk registrasi SIM, Penjual kartu perdana akan diberikan RO ID (retail outlet ID) agar bisa melakukan proses registrasi, jika tidak mereka tidak akan bisa melakukan registrasu, jika penjual sengaja memberikan identitas palsu untuk registrasi kartu penjual akan dikenakan sanksi cukup tegas.

Hal ini berlaku untuk pengguna kartu pengguna prabayar baru baik itu XL, Axis, Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan Tri, dengan adanya Cara registrasi kartu baru ini diharapkan agar kriminalitas dan spam sms bisa berkurang karena setiap registrasi menggunakan identitas asli mereka.

21 komentar untuk "Cara Registrasi Kartu Baru Yang Minta Kode Prereg"

  1. ga perlu minta ke penjual, kalo penjual ga punya prereg nya, ikutin aja kayak dicontoh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekarang gak bisa dengan sembarangan daftar SIM card bro, harus penjual yang terdaftar yang bisa

      Hapus
    2. saya penjual perdana trs cara dapetin prereg nya gmn bos apa setiap operator prereg nya berbeda2 gan mohon pencerahanya

      Hapus
    3. minta dar campaser masing masing

      Hapus
  2. saya juga bingung, caranya gimana mengetahui kode preregnya ?

    BalasHapus
  3. keluhan pelanggan ni, td bru beli kartu perdana dan di registrasi penjual, katanya sdh aktif dan menunggu konfirmasi saja, tp sampai sekarang kartu perdana tdk bisa di pakai
    mohon koreksinya dan saran

    BalasHapus
  4. untuk xl yang pake dompul sms k 151

    BalasHapus
  5. peraturan baru yang bisa membunuh UMKM yang bergerak dibidang penjualan pulsa (counter), yang tidak memuliki cip provider, karena berbagai alasan.
    dari mulai kekurangan modal sampe aturan ketat pembelian stok saldo dari dealer setempat.
    yang lebih mengutamakan target penjualan tanpa tahu fakta dilapangan, apakah counter mampu memenuhi target/tidak.

    kenapa banyak counter pake cip multi all operator?
    karena peraturannya lebih lunak.
    dan efeknya cip provider jadi gak laku.

    masih ingat saat stok xl mendadak langka tuk para pemegang cip multi.
    lalu sales xl membujuk tuk pake cip xl.

    perasaan saat itu bukan merasa terbantu.
    tapi malah JIJIK dengan trik licik xl untuk memaksakan penggunaan cip xl.

    tuk para pengusaha counter dalam kapasitas kecil pasti umumnya akan memilih penggunaan cip multi.
    karena peraturannya lebih lunak.

    selamat menuju kehancuran tuk sebagian UMKM yg bergerak dibidang usaha counter dalam kapasitas kecil.

    dimana bidang usaha ini telah menjadi trend para generasi muda yang ingin memulai karier bisnis kecil-kecilannya.

    sangat bertolak belakang dengan program pemerintah yang ingin mendongkrak perkembangan UMKM.

    peraturan ketat (dengan tujuan baik), telah menjadi pintu kesempatan tuk para dealer provider tuk memepet para pengusaha cip multi dan para pemilik counter kecil yang enggan memakai cip provider, karena peraturannya yang sering memuakkan.
    bagi dealer mungkin target yang terkejar bisa menjadi poin penting.
    tapi bagi counter-counter kecil, mengejar target penjualan butuh modal dan keberuntungan.

    program pengembangan UMKM PRODUKTIF TELAH CACAT.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali itu yang saya rasakan sekarang ini,biasanya untuk beli kartu perdana dicounter2 besar untuk dijual lagi masi bisa dilayani,kalau sekarang ditolak karena kalau beli kartu perdana harus diregistrasi dicounter, masak semua kartu harus saya aktifkan hari itu juga trs saya jual lagi kalau gak laku trs saya buang, rugi besar donk,,usaha saya,sekarang saya tidak jual lagi kartu perdana,karena peraturan yang rumit,,,,,,secara tidak langsung menindas Counter2 kecil seperti saya,,,,

      Hapus
  6. Untuk xl axis bs diatasi sendiri bos..tp untuk tsel gmn y ada yg tau g?

    BalasHapus
  7. Gmna nh pemerintah solusinya untuk conter-conter kecil yg ga pnya chip provider yg cma pke chip multi,.peraturannya seharusnya di pikirkan jga untuk mereka yg hnya punya usaha kecil,..peraturanya baik tapi kurang diperhitungkan bagi umkm....ego

    BalasHapus
  8. Untuk Three gimana ini bro....

    BalasHapus
  9. makin ribet aja ini peraturan konyol...coba bikin sistem pendaftaran yg simpel tapi anti bohong..kalau kekurangan pemikir nya sewa tuh konsultan internasional biar ga bisa di bobol..

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  11. 1) ID#JB259
    2) ID#JB228
    3) ID#JB547
    4) ID#SB359
    5) ID#X1234
    6) ID#X1822
    7) ID#X0120
    8) ID#X1043
    9) ID#X8114
    10) ID#NF1H3

    BalasHapus