Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek IMEI Ilegal Atau Tidak di Kemenperin

Cara Cek IMEI Ilegal Atau Tidak di Kemenperin - Peredaran ponsel Black Market merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya, dengan beredarnya ponsel ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi baru mengenai pembatasan ponsel ilegal, nantinya ponsel yang tidak masuk melalui jalur resmi dan data IMEI tidak tercatat di database kemenperin tidak dapat lagi digunakan untuk berkomunikasi.

Regulasi pembatasan IMEI ilegal dan legal tersebut akan dimulai pada 17 Agustus 2019 mendatang, tentunya akan dimulai bertahap sedikit demi sedikit.

Cara Cek IMEI Ilegal Atau Tidak di Kemenperin

Untuk mengetahui apakah ponsel milikmu ilegal atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:
  1. Cek nomor IMEI ponselmu terlebih dahulu, untuk pengguna android cek IMEI dengan ketik *#06# pada dialpad
  2. Buka situs www.kemenperin.go.id/imei
  3. Masukan nomor 14-16 digit imei tersebut ke dalam kolom yang disediakan, lalu klik simpan
  4. Jika ponsel legal maka akan muncul daftar merk dan tipe ponsel
  5. Tetapi jika termasuk ponsel ilegal, maka tidak akan muncul
Baca juga:

Pemerintah memberi keringanan buat yang saat ini sudah terlanjur menggunakan ponsel ilegal dan aturan tersebut saat ini masih digodok untuk diterapkan, mengingat tidak semua pengguna ponsel mengetahui apakah ponsel miliknya merupakan produk dari Black Market atau tidak.

Posting Komentar untuk "Cara Cek IMEI Ilegal Atau Tidak di Kemenperin"